KBR68H, Jakarta - Pemerintah tetap akan mewajibkan perusahaan rokok mencantumkan gambar mengerikan dalam kemasan rokok.
Gambar itu harus dicantumkan paling lambat 24 Juni 2014. Menteri Kesehatan Napsiah Mboi menjelaskan, kewajiban ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Gambar itu antara lain berupa penampakan kerusakan mulut, tenggorokan sampai paru-paru akibat merokok. Langkah Ini diharapkan bisa mengurangi jumlah perokok pemula.
"Bagi yang orang setuju berhenti merokok, tentu happy sekali. Nggak deh, gue nggak jadi berhenti merokok, masa gue jadi begitu. Kalau dengan kata-kata kan sudah tuh, industri rokok mengakui. ahwa kalau kamu merokok itu terkena stroke, kanker dan lainnya. Kalau orang liat foto kanker gini nggak deh," kata Napsiah kepada KBR68H belum lama ini.
Menteri Kesehatan Napsiah Mboi menjelaskan, PP Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan itu mengharuskan setiap kemasan rokok memasang gambar bahaya merokok sebesar 40 persen dari keseluruhan kemasan. Namun sampai saat ini aturan itu masih mendapatkan pertentangan dari kalangan industri rokok. Sebab diperkirakan akan mengurangi penjualan dan mengurangi pendapatan negara yang diambil dari cukai rokok.
Editor: Pebriansyah 'Eby' Ariefana
Pemerintah Tetap Wajibkan Bungkus Rokok Bergambar Seram Dampak Perokok
KBR68H, Jakarta - Pemerintah tetap akan mewajibkan perusahaan rokok mencantumkan gambar mengerikan dalam kemasan rokok.

NASIONAL
Sabtu, 11 Jan 2014 14:13 WIB


BPJS, Dokter, SBY
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai