KBR68H, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bakal mengeluarkan peraturan tambahan untuk mendukung pelaksanaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. SBY mengatakan, peraturan tersebut merupakan respon pemerintah terkait insentif petugas medis dan dokter yang dinilai kurang.
"Sebenarnya insentif untuk petugas medis dan dokter ini sudah kita perhitungkan dengan cermat sesuai kemampuan anggaran negara. Tentu untuk tahun ini, setelah kita analisis, ada sejumlah persoalan di lapangan di daerah menyangkut penyalurannya. Baik penyaluran yang tepat waktu, barangkali berkaitan juga dengan besaran (insentifnya-red)," ujar SBY di Jakarta, Rabu (8/1).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menambahkan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rayat (Menkokesra) akan memimpin perumusan peraturan tambahan untuk pelaksanaan BPJS. Menkokesra Agung Laksono akan merumuskannya bersama Ikatan Dokter Indonesia serta Ketua BPJS. SBY berharap aturan tambahan yang bakal dirumuskan tersebut bisa memperbaiki kelemahan pelaksanaan BPJS Kesehatan.
Editor: Pebriansyah 'Eby' Ariefana
Pemerintah Siapkan Aturan Tambahan BPJS untuk Insentif Dokter
KBR68H, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bakal mengeluarkan peraturan tambahan untuk mendukung pelaksanaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

NASIONAL
Rabu, 08 Jan 2014 22:08 WIB


BPJS, Dokter, SBY
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai