KBR68H,Jakarta - Pemerintah daerah diminta membentuk lembaga penjamin simpanan daerah untuk menjamin Lembaga Keuangan Mikro LKM. Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Firdaus Djailani mengatakan, pembentukan LPS daerah bertujuan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin menyimpan uangnya di LKM. Kata dia, jaminan tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat kecil di pedesaan.
“Di undang-undang, Pemerintah Provinsi bisa membuat semacam Lembaga Penjamin Simpanan LKM. Jadi masyarakat tidak ragu untuk menabung. Terutama masyarakat kecil di pedesaan karena ada penjaminnya begitu,” jelas Firdaus dalam Program Sarapan Pagi KBR68H, Selasa (7/1).
Komisioner OJK Firdaus Djailani menambahkan, lembaganya juga akan melakukan pelatihan kepada calon pengawas yang dikirimkan Pemda. Diharapkan dengan pelatihan tersebut kemampuan pengawasan di semua daerah dapat terstandarisasi.
Pada 2015 mendatang, Pemerintah Daerah akan mengawasi lembaga keuangan mikro. Sementara Otoritas Jasa Keuangan OJK akan mengawasi fungsi tersebut. Pengawasan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro yang disahkan pada Januari 2013 lalu.
Editor: Doddy Rosadi
Pemda Diminta Bentuk LPS Daerah
KBR68H,Jakarta - Pemerintah daerah diminta membentuk lembaga penjamin simpanan daerah untuk menjamin Lembaga Keuangan Mikro LKM.

NASIONAL
Selasa, 07 Jan 2014 10:10 WIB


lps, daerah, penjaminan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai