KBR68H, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pelaksanaan Undang-Undang Desa. Dasar aturan yang diperlukan seperti besaran gaji kepala desa. Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Desa DPR, Khotibul Uman Wiranu mengatakan, setidaknya pada 2014 ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui PP tersebut harus membuat aturan tentang uang insentif bagi Ketua RT dan RW. Kata dia, saat ini gaji dan insentif itu sudah menjadi hak perangkat desa.
"Pada pemerintah sekarang ini harus selesai. Karena kita tidak tahu pemerintah pasca Pilpres siapa. Nah, sekarang yang ada di depan mata adalah satu menyangkut penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa setiap bulan. Jaminan kesehatan dan juga insetif bagi RT dan RW. RT dan RW dapat menerima insetif karena mereka bagian dari pengelolaan Pemerintahan Desa," ujar Chatibul saat dihubungi KBR68H di Jakarta, Rabu (1/1).
Sebelumnya, 18 Desember lalu DPR RI resmi mengesahkan RUU Desa menjadi Undang-Undang Desa. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan, selain mendapat gaji tetap, Pemerintah desa juga bakal mendapat dana pembangunan desa sebesar 10 persen dari APBN setiap tahunnya.
Editor: Fuad Bakhtiar