KBR68H, Jakarta - Empat dari 17 mobil Tubagus Chaeri Wardana alias wawan masih belum lunas dibayar.
Keempat mobil keluaran Lamborgini, Ferrari, Roll Royce, dan Bentley itu disita dari tempat penjualan mobil atau showroom. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, mobil-mobil itu ditaruh di showroom karena cicilannya belum lunas. Kata dia, mobil mewah tersebut tetap disita KPK karena masih terkait dengan dugaan pencucian uang Wawan.
"Empat mobil ini disita dari sebuah showroom di kawasan Tanah Abang. Jadi diperoleh informasi bahwa mobil-mobil yang saya sebut tadi masih proses kredit. Jadi dia ini pakai leasing. Leasing ini ada penjamin karena itu ditaruh di showroom itu. Dan ini rencananya akan ditaruh di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara). Semua akan ditaruh di Rupbasan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (28/1)
Hingga saat ini KPK sudah menyita 17 mobil mewah dan satu motor Harley Davidson milik Wawan. Penyitaan dilakukan sejak Senin malam di tujuh lokasi. Salah satunya adalah Rumah Dinas Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi yang juga istri Wawan.
Ke-18 kendaraan mewah itu itu kini disimpan di parkiran gedung KPK untuk selanjutnya dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Selain menyita mobil dan motor mewah, KPK juga mengangkut dokumen-dokumen yang hingga kini masih didalami penyidik. Wawan terlibat kasus suap Pemilukada Lebak dan korupsi alat kesehatan.
Sementara itu, Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih meminta pidanakan pelaku yang menyembunyikan aset tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang Tubagus Chaeri Wardana. Sejumlah mobil mewah pria yang akrab disapa Wawan itu sudah raib ketika KPK menggeledah rumahnya. Tenti mengatakan penerima yang menyembunyikan aset hasil pencucian uang bisa dipidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Kalau pelaku kejahatan itu sulit sekali menggunakan hasil kejahatannya karena ketika akan digunakan ada pasal 3 dan ketika menerima bisa kena pasal lima, secara filosofi berharap motivasi melakukan kejahatan asal mereda. Melakukan korupsi susah dan ketika menggunakan ada ancaman pidana yang lain dan orang lain yang diberikan, menerima dan turut menikmati ada ancaman pidananya," kata Yenti kepada KBR68H.
Yenti Garnasih menambahkan, kepolisian sudah mempidanakan penerima uang dalam kasus Melinda Dee. Menurutnya, KPK perlu melakukan hal serupa untuk menuntaskan kasus TPPU Tubagus Chaeri Wardana.
Editor: Pebriansyah Ariefana