Bagikan:

Menkokesra: Pengobatan Kusta Juga Masuk Jaminan Kesehatan Nasional

Penderita penyakit kusta dijamin dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan, pengidap kusta tak perlu khawatir karena semuanya sudah dijamin dalam sistem JKN tersebut. Sementara pemerintah hi

NASIONAL

Selasa, 28 Jan 2014 07:47 WIB

Menkokesra: Pengobatan Kusta Juga Masuk Jaminan Kesehatan Nasional

agung laksono, kusta, jaminan kesehatan nasional

KBR68H,Jakarta - Penderita penyakit kusta dijamin dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan, pengidap kusta tak perlu khawatir karena semuanya sudah dijamin dalam sistem JKN tersebut. Sementara pemerintah hingga saat ini terus berusaha untuk menurunkan angka penderita kusta.


"Pemkab,Pemkot,Pemda dan aparatnya harus dikerahkan,supaya bisa menekan infeksi baru dan meneruskan pengobatan yang sudah ada. Tindakan-tindakan preventif ini baik sekali. Masyarakat juga perlu diketahui Jaminan Kesehatan Sosial ini mencover semua penyakit infeksi seperti kusta ini,jadi tidak perlu khawatir," kata Agung. 


Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mencatat 22 ribu kasus kusta hingga akhir 2012. Dari angka tersebut, sebanyak 18 ribuan adalah kasus baru. Direktur Pengendali Penyakit Menular Langsung (P2ML) Kementerian Kesehatan (Kemkes) Slamet Basir mengatakan, pemerintah menargetkan bisa mengeliminasi kusta secara keseluruhan pada 2020. 


Provinsi yang masih banyak ditemui kasus kusta yakni Aceh, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua, Papua Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara. Saat ini Indonesia menduduki peringlat ke-3 dari 16 negara di dunia untuk pengidap kusta.


Editor: Antonius Eko 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending