Bagikan:

Menkeu Chatib: Dana Saksi Pemilu Tunggu Persetujuan SBY

Menteri Keuangan Chatib Basri tidak akan mencairkan dana saksi parpol sebelum ada persetujuan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Chatib pencairan dana saksi memang harus sesuai prosedur. Salah satunya, Presiden haru menerbitkan Peratura

NASIONAL

Kamis, 30 Jan 2014 20:33 WIB

Menkeu Chatib: Dana Saksi Pemilu Tunggu Persetujuan SBY

Menkeu Chatib, Saksi Pemilu, Persetujuan SBY

KBR68H, Jakarta - Menteri Keuangan Chatib Basri tidak akan mencairkan dana saksi parpol sebelum ada persetujuan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Chatib pencairan dana saksi memang harus sesuai prosedur. Salah satunya, Presiden haru menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) soal dana saksi tersebut.

"Kalau nanti mau dicairkan kan harus ada Perpres. Kalau Perpresnya belum ada, ya itu belum bisa dicairkan. Semua anggaran di APBN itu harus ada kelenglapan dokumennya. Itu saja persoalannya. Kelengkapan goverment, dokumen harus ada," ujar Chatib di Jakarta, Kamis (30/1).

Soal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan anggaran untuk saksi Parpol untuk Pemilu 2014 ditunda. Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, pengadaan dana itu ditunda karena tidak semua partai politik menyetujuinya. Anggaran untuk saksi pemilu dari partai politik senilai Rp 700 miliar menjadi kontroversial, karena dianggap menghamburkan uang negara.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemilu Abdul Hakam Naja mengatakan dana pengawasan pemilu oleh saksi partai politik diberikan langsung dari Badan Pengawas Pemilu. Kata dia, dana tersebut tak dibagi lewat partai politik.

"Jadi dana itu dikelola Bawaslu dan diberikan kepada saksi yang datang ke TPS jadi partai tidak menerima dana sama sekali. Jadi yang menerima dana adalah saksi yang datang di tiap TPS. Dan kemudian administasi keuangan dan pertanggungjawabannya ada di Bawaslu," kata anggota Komisi Pemilu DPR Abdul Hakim Naja.

Rabu kemarin (29/1), Komisi Pemilu DPR dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menyetujui soal dana saksi parpol. Dana saksi ini akan dititipkan di Bawaslu secara teknis dan administratif. Pencairan dana ini dilakukan seperti pencairan honor Panitia Pemungutan Suara.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending