KBR68H, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, Senin malam (13/1) mendatangi KPK untuk diperiksa terkait kasus suap perkara Pilkada Lebak Banten yang melibatkan Akil Mochtar.
Sebelumnya, Mahfud berharap agar kasus suap ini lekas dilimpahkan ke pengadilan sebelum masa penahanan Akil berakhir.
“Agar Pak Akil ini bisa dilimpahkan ke pengadilan secepatnya, karena kalau kesaksian-kesaksian belum lengkap, kemudian awal Februari belum bisa dilimpahkan ke pengadilan kan, dia harus dilepaskan dari tahanan demi hukum, karena 120 hari sudah di situ tidak boleh lagi. Nah oleh sebab itu KPK itu (harus) memforsir agar segera diselesaikan tugas-tugasnya, dan ada kesaksian-kesaksian yang harus saya berikan tentang pengetahuan saya terhadap Akil, dan termasuk laporan-laporan saya tentang dia yang harus dijelaskan lagi,” kata Mahfud.
Mahfud MD menambahkan, pemeriksaan dirinya di untuk memberikan kesaksian dalam tiga kasus yang melibatkan Akil Mochtar dan pernah dilaporkannya ke KPK saat Mahfud masih menjabat sebagai Ketua MK.
Ketiga kasus itu di antaranya kasus penanganan sengketa pilkada di Nusa Tenggara Timur Barat (NTB), laporan dugaan penyelundupan mobil mewah melalui Timor Leste dan laporan dugaan menerima suap dalam penanganan sengketa pilkada di Simalungun, Sumatera Utara.
Editor: Anto Sidharta
Mahfud Sambangi KPK
Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, Senin malam (13/1) mendatangi KPK untuk diperiksa terkait kasus suap perkara Pilkada Lebak Banten yang melibatkan Akil Mochtar.

NASIONAL
Senin, 13 Jan 2014 20:51 WIB


Mahfud, KPK, Akil Mochtar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai