Pemberian uang dari pelaku tindak pidana terhadap korbannya, tidak serta merta bisa dianggap sebagai tanda "perdamaian"?. Uang yang diberikan baik sebagai biaya pengobatan, maupun biaya pemakaman (jika korban meninggal dunia) merupakan bentuk restitusi (ganti rugi) yang merupakan hak korban, tanpa mengurangi tuntutan hukum terhadap pelaku.
"Bahkan tuntutan hukuman pidana selain penjara, bisa ditambahkan dengan tuntutan restitusi?." ujar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu (29/1).
Pernyataan Abdul Haris ini berkaitan dengan kasus pemerkosaan massal yang menimpa seorang gadis di Lampung Timur. Setidaknya ada 15 pelaku yang melakukan tindak kejahatan itu terhadap korban yang menyebabkan korban mengalami pembusukan di rahim akibat luka-luka yang ia derita.
Kedua orangtua korban yang bekerja sebagai petani tidak mengetahui langkah hukum apa yang harus mereka ambil. Seorang anggota DPRD yang awalnya bermaksud membela korban justru memfasilitasi "perdamaian" antara pelaku dan korban. Korban diberikan "uang damai" sebesar Rp 2 juta agar tidak melanjutkan kasusnya.
Kasus ini menggambarkan bagaimana uang yang diberikan pelaku sampai saat ini masih dianggap sebagai uang perdamaian. Celakanya, "perdamaian" itu seringkali difasilitasi aparat penegak hukum dengan modus cabut perkara. Padahal uang tersebut memang merupakan hak korban dan kewajiban pelaku.
Menurut Abdul Haris, proses pidana kasus ini harus dilanjutkan. Apalagi pelecehan seksual bukan merupakan delik aduan. Ini berarti tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk menerima pencabutan perkara dari korban. "Ini juga sebagai peringatan kepada calon-calon pelaku lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama?," ujarnya.
Abdul Haris menegaskan lembaganya siap untuk memberikan perlindungan terhadap korban. Mengingat adanya campur tangan anggota legislatif, maka posisi korban saat ini menjadi sangat rawan mendapat ancaman, baik fisik maupun hukum. Selain itu melihat trauma medis dan psikologis yang dialami korban, LPSK siap pula memberikan bantuan rehabilitasi medis dan psikologis kepada korban.
Baca juga: