KBR68H, Jakarta - LSM Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) bakal menggugat rencana pengupahan negara kepada saksi pemilu asal partai politik. Pengupahan ini rencananya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) pada 3 Februari mendatang. Koordinator Lima, Ray Rangkuti mengatakan, pengupahan itu melanggar Undang-Undang Pemilu.
"Kalau ternyata memang nanti digugat Perpresnya, saya berencana menggugat Perpres itu. Karena selain jumlah uangnya yang fantastis, yakni mencapai hampir Rp 700 miliar, dasar hukumnya menurut saya juga tidak ada. Bahkan bisa disebut melanggar undang-undang. Sebab di undang-undang itu, hanya satu item yang membolehkan partai politik itu dibiayai, di luar itu tidak ada. Bahkan dalam Undang-Undang Pemilu dikatakan dengan tegas bahwa partai politik itu tidak diperkenankan menerima dana dari negara untuk kampanye mereka," jelasnya dalam Program Sarapan Pagi KBR68H.
Pemerintah memutuskan untuk membayar saksi pemilu asal parpol yang akan ditempatkan di setiap TPS. Ini dilakukan untuk mengantisipasi kekurangan dana yang kerap dikeluhkan parpol. Nantinya, setiap saksi dibayar Rp 100 ribu untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Untuk honor saksi parpol, pemerintah menganggarkan Rp 660 miliar.
Editor: Fuad Bakhtiar