KBR68H, Jakarta - LSM Pencegahan Terorisme Lazuardi Biru menilai Kementerian Hukum dan HAM harus memproteksi dan memberikan pencerahaan terhadap narapidana yang mendapatkan doktrinasi Pepi Fernando. Sebelumnya, Pepi dipindahkan ke dari Lapas Batu ke Lapas Besi di Pulau Nusa Kambangan karena dugaan menyebar paham terorisme kepada narapidana lainnya. Ketua LSM Lazuadi Biru, Dhyah Madya Ruth Sri Ningrum khawatir, indoktrinasi itu akan menjadi benih terorisme baru jika tak ada penanganan yang serius dari pemerintah. Kata dia, ideologi Pepi masih melekat meski terpidana bom buku itu sudah dipindahkan.
"Harusnya memang pemerintah harus segera menetralisir itu dalam arti harus ada tindaklanjut, untuk mengatasi hal itu karena doktrin yang dilakukan secara terus menerus, otomoatis itu akan terekam dalam benak orang-orang yang pernah menerima paham-paham itu," kata Diah kepada KBR68H.
Sebelumnya, otak bom buku Pepi Fernando dipindahkan dari Lapas Batu ke Lapas Besi Nusakambangan. Dalam proses pemindahan sempat terjadi ketegangan antara pihak Lapas Batu dengan sejumlah narapidana yang menolak pemindahan tersebut. Petugas Lapas akhirnya meminta bantuan Polres Cilacap untuk menangani ketegangan itu. Pepi diyakini telah menyebar paham terorisme kepada narapidana lain.
Editor: Fuad Bakhtiar