KBR68H, Jakarta - Dua warga negara Indonesia asal Jambi yang terancam hukuman mati di Malaysia akan menjalani sidang perdana pertengahan Februari mendatang. Mereka adalah Iweldo Putra dan Kondrihendriko asal Desa Sungai Betung, Kabupaten Kerinci, Jambi. Mereka dituduh membunuh seorang pencuri kotak amal.
Ketua Satgas Perlindungan dan Pelayanan WNI KBRI Malaysia Dino Wahyudin mengatakan, saat ini tim kuasa hukum kedua masih mendalami bukti-bukti di lapangan pada saat kejadian. Dia berharap dengan bukti yang dikumpulkan bisa membebaskan keduanya dari hukuman mati.
“Kita sudah dapat ya versinya Hendriko yah. Secara umum yang diberitakan oleh media Malaysia itu kan yang bersangkutan ada di situ saat terjadi kejadian dan melakukan pemukulan. Cuma kan korban tidak tewas di tempat, tetapi dirumah sakit. Jadi itu yang harus kita buktikan apakah pukulan yang bersangkutan itu yang menyebabkan orang yang mencuri kotak amal mesjid itu tewas. Jadi itu yang mesti kita gali dan buktikan di persidangan. Jadi misi kita adalah soalnya kata Hendriko kan banyak orang juga yang melakukan, jadi itu yang sementara kita dapat,” ujarnya kepada KBR68H.
Sebelumnya Iweldo Putra dan didakwa membunuh Syahreza Fausi. Syahreza ketahuan mencuri uang di dalam kotak amal masjid di kawasan Pandan Indah, Kuala Lumpur, Malaysia.
Editor: Antonius Eko