KBR68H, Jakarta - Kuasa hukum Anas Urbaningrum mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil paksa kliennya.
Salah satu kuasa hukum Anas, Firman Wijaya mengatakan, Anas tak akan memberi perlawanan dan akan mengikuti proses hukum yang ada. Namun Firman menegaskan bahwa pihaknya sejak awal tak percaya dengan proses hukum yang digarap KPK.
“Untuk kali ini kami banyak bertanya, karena abnormal proses dari awal sudah dimulai dengan munculnya sprindik bodong, pernah tidak dalam tradisi hukum sprindik bocor, hanya kasus mas anas saja, dan itu tidak ada penjelasan hukumnya, kecuali menimbulkan pertanyaan terhadap motifnya," kata Firman kepada KBR68H
Ketua KPK Abraham Samad geram atas ulah bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Selasa ini (7/1) Anas seharusnya diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Atas ulahnya itu, Samad mengaku segera menjadwalkan pemanggilan ulang. Bila kembali tak hadir, Samad bakal memerintahkan pemanggilan paksa.
Editor: Anto Sidharta
Kuasa Hukum Anas: Proses Hukum KPK Abnormal
Kuasa hukum Anas Urbaningrum mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil paksa kliennya. Salah satu kuasa hukum Anas, Firman Wijaya mengatakan, Anas tak akan memberi perlawanan dan akan mengikuti proses hukum yang ada. Namun Firman menega

NASIONAL
Selasa, 07 Jan 2014 21:05 WIB


Kuasa Hukum Anas, KPK, Firman Wijaya
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai