KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai intensif mengawasi partai politik yang menggunakan anak-anak untuk berkampanye. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, Bawaslu harus mulai terjun ke lapangan memantau kegiatan kampanye partai peserta pemilu 2014.
"Yang dilarang itu pelibatannya inisiatif penyelenggaranya. Tapi kalau anaknya sendiri yang datang ke lokasi itu tanpa dimobilisasi siapa pun, maka itu tidak mungkin dilarang oleh penyelenggara kampanyenya. Jadi kita akan konsisten dengan aturan itu dan nanti teman-teman pengawas pemilu yang dikoordinir bawaslu sampai di tingkat pengawas pemilu lapangannya akan intensif mengamati pelibatan anaknya. Dan sampai sekarang kan belum ada laporannya," ujarnya.
Husni Kamil Malik menambahkan KPU akan memberikan teguran hingga penghentian kampanye bagi partai peserta pemilu yang melanggar aturan itu.
Sebelumnya, KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang aturan keterlibatan anak-anak dalam kampanye. Pasal 32 ayat 1 peraturan tersebut melarang warga negara Indonesia yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih dalam kegiatan kampanye.
Editor: Damar Fery Ardiyan