KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta lembaga survei untuk pemilu 2014, mendaftarkan diri ke KPU.
Komisioner KPU, Arief Budiman mengatakan, meski Peraturan KPU (PKPU) soal lembaga survei masih menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), hal itu sudah bisa dilakukan. Itu dilakukan agar terciptanya hasil survei yang independen dan transparan.
“Jadi ketentuannya setidaknya ada tiga, satu dia wajib kepada KPU 30 hari sebelum hari pemungutan suara dengan melengkapi seluruh berkasnya, misalnya siapa pengurusnya, dananya darimana, alamatnya dimana, kemudian metodenya seperti apa gitu yah. Yang kedua, dia tidak boleh mengumumkan hasil surveinya pada masa tenang. Yang ketiga, dia baru boleh mengumumkan. Itu dua jam setelah masa pemungutan suara selesai di Indonesia bagian barat,” ujarnya kepada wartawan di Kantor KPU.
Komisioner KPU, Arief Budiman menambahkan, bagi lembaga survei yang ingin berkontribusi dalam partisipasi masyarakat (parmas) pada pemilu mendatang, bisa mendaftar pada wilayah masing-masing. Ruang lingkup survei berdasarkan kemampuan wilayah yang menjadi objek survei. Kata dia, lembaga survei dilarang memihak salah satu partai.
Editor: Anto Sidharta
KPU Beberkan Aturan Lembaga Survei di Pemilu 2014
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta lembaga survei untuk pemilu 2014, mendaftarkan diri ke KPU. Komisioner KPU, Arief Budiman mengatakan, meski Peraturan KPU (PKPU) soal lembaga survei masih menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi

NASIONAL
Selasa, 07 Jan 2014 19:43 WIB


KPU, Lembaga Survei, Pemilu 2014
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai