KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengancam akan mempidanakan lembaga survei yang melanggar aturan KPU soal pengumuman hasil hitung cepat Pemilu. Anggota KPU, Sigit Pamungkas mengatakan, lembaga survei baru boleh mengumumkan hasil hitung cepat paling cepat 2 jam setelah proses pemungutan suara usai. Selain itu, lembaga survei juga wajib mencantumkan keterangan bahwa hasil hitung cepatnya bukanlah hasil resmi.KPU.
"Kalau aturan berkaitan dengan pencantuman bukan hasil resmi itu berkaitan dengan quick count. kalau tidak dicantumkan maka sudah masuk ranah pidana. Ancamannya satu tahun enam bulan dan denda maksimal 18 juta," kata Sigit di Jakarta.
Sigit Pamungkas menambahakan, KPU mewajibkan seluruh lembaga survei hitung cepat mendaftar ke KPU. Lembaga survei cukup melengkapi seluruh berkas, terkait daftar pengurus, sumber dana dan metode survei selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Hal tersebut berlaku untuk lembaga survei apapun, termasuk survei internal parpol. Kata dia, KPU memberikan waktu dua pekan sejak peraturan itu disosialisasikan hari ini. Bila tidak mendaftar, maka lembaga survei tidak boleh melakukan survei, jajak pendapat, maupun mengumumkan hitung cepat hasil Pemilu. (Pendaftaran Lembaga Survei, KPU: Tidak Perlu Ada yang Ditakuti)
Editor: Damar Fery Ardiyan
KPU Ancam Pidana Lembaga Survei
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengancam akan mempidanakan lembaga survei yang melanggar aturan KPU soal pengumuman hasil hitung cepat Pemilu

NASIONAL
Kamis, 23 Jan 2014 23:19 WIB


KPU Ancam Pidana Lembaga Survei
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai