KBR68H, Jakarta - Kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah mendominasi perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan Agung sepanjang 2004-2012.
KPK mencatat dalam kurun waktu tersebut, KPK menangani 290 kasus yang melibatkan kepala daerah. Dari kasus tersebut, sebanyak 200 kasus melibatkan kepala daerah tingkat kabupaten. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, banyaknya korupsi ini sukses meruntuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
"Apa itu korupsi politik? Pertama dilakukan oleh pejabat publik. Kedua dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangannya. Jadi bukan sekadar dia menyalahgunakan kewenangannya, tapi punya impilkasi atau dampak rusaknya kepercayaan publik serta bertentangan dengan standar etik perilaku pejabat publik dan budaya politik serta aturan regulasi," kata Wakil Ketua DPR, Bambang WIdjajanto, Selasa (28/1).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menambahkan, dari 290 kasus korupsi itu, hanya 45 kasus yang ditangani oleh KPK. Sementara itu, di tingkat DPR dan DPRD, dalam kurun waktu 2004-2013 tercatat 73 kasus korupsi. Bambang mengatakan, di era reformasi masyarakat menginginkan pemberantasan korupsi, tapi harapan itu tak sesuai dengan banyaknya kasus rasuah yang ditangani lembaga penegak hukum.
Bambang melanjutkan, korupsi ini mengganggu hak dan kepentingan publik yang akhirnya merusak kepercayaan publik. Berikut ini jumlah kasus korupsi di tingkatan kepala daerah (selama 2004-2012): Gubernur: 20 kasus Wakil Gubernur: 7 kasus Bupati: 156 kasus Wakil Bupati: 46 kasus Wali Kota: 41 kasus Wakil Wali Kota: 20 kasus Total: 290 kasus DPR & DPRD (selama 2004-2013): 73 kasus.
Editor: Pebriansyah Ariefana