Bagikan:

KPK Pastikan Jemput Paksa Anas Jika Mangkir Kembali

KBR68H, Jakarta

NASIONAL

Kamis, 09 Jan 2014 23:11 WIB

Author

Erric Permana

KPK Pastikan Jemput Paksa Anas Jika Mangkir Kembali

kpk, anas, korupsi

KBR68H, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera menjemput paksa tersangka Korupsi Proyek Hambalang, Anas Urbaningrum jika tidak hadir pada pemeriksaan besok.

Meski begitu, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan pihaknya optimis bekas Ketua Partai Demokrat tersebut memenuhi panggilan. Rencananya Anas bakal diperiksa dalam kasus korupsi Hambalang.

“Kami masih berpikiran positif bahwa yang bersangkutan akan hadir sebagai warga negara yang taat hukum, pada pemeriksaan besok. Jika tidak ada penjelasan dan memang tidak hadir artinya mangkir. Maka penyidik bisa melakukan upaya paksa, menjemput yang bersangkutan agar bisa diperiksa di KPK,” ujar Johan Budi saat dihubungi KBR68H,

Sebelumnya, KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan sarana pendidikan dan olahraga di Hambalang, Bogor. Dalam kasus ini, Anas diduga menerima gratifikasi berupa mobil saat masih menjabat sebagai Anggota DPR. Mobil tersebut diduga diberikan oleh Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin seharga Rp 520 juta pada 2009 lalu.

Editor: Pebriansyah 'Eby' Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending