KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Gubernur Banten Atut Chosiyah dengan pasal pemerasan terkait dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Banten. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, penyangkaan itu sesuai dengan hasil penyidikan kasus tersebut. Namun Johan enggan membeberkan soal dugaan pemerasannya tersebut.
"Yaitu Pasal 12 e atau pasal 12 a atau pasal 12 b atau pasal 5 ayat 2 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 Junto pasal 55 1 ke 1 KUHP ini kaitan dengan tugas dan fungsi yang bersangkutan sebagai Gubernur Banten," kata Johan di Gedung KPK
KPK juga menetapkan adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana dengan sangkaan baru yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Banten. (KPK: Wawan Jadi Tersangka Pencucian Uang)
Editor: Damar Fery Ardiyan
KPK Jerat Atut Dengan Pasal Pemerasan
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Gubernur Banten Atut Chosiyah dengan pasal pemerasan terkait dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Banten

NASIONAL
Senin, 13 Jan 2014 22:36 WIB


KPK Jerat Atut Dengan Pasal Pemerasan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai