KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan permintaan THR Komisi Energi DPR kepada bekas Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Rudi Rubiandini. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, keterangan tersebut akan dibandingkan dengan keterangan saksi-saksi lain, seperti Sutan Bhatoegana. Menurutnya, KPK akan menindak siapapun yang terbukti meminta THR.
“Kalau keterangan Rudi didukung dengan bukti-bukti yang valid dan kemudian disimpulkan benar. Tentu akan ditindak siapapun. Tapi sampai hari ini belum ada kesimpulan benar atau salah. Sedang dilakukan validasi,” ujar Johan Budi saat jumpa pers di KPK, Kamis (23/1).
Sebelumnya, Rudi Rubiandini mengaku menerima uang sebanyak 300 ribu Dollar atau sekira Rp 3 miliar dari Kernel Oil. Ini disebutkan dalam persidangan terdakwa Simon Gunawan. Uang itu diberikan melalui tersangka Deviardi yang merupakan pelatih golf pribadi. Rudi mengatakan uang tersebut diberikan ke Anggota Komisi Energi DPR bernama Tri Yulianto sebagai Tunjangan Hari Raya. Menurutnya, pemberian THR tersebut atas permintaan dari Komisi Energi DPR. Atas permintaan itu Rudi mengaku tertekan.
Editor: Damar Fery Ardiyan
KPK Gali THR Komisi Energi DPR
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan permintaan THR Komisi Energi DPR kepada bekas Kepala Satuan Kerja Khusus SKK Migas Rudi Rubiandini

NASIONAL
Kamis, 23 Jan 2014 22:27 WIB


KPK Gali THR Komisi Energi DPR
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai