KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga buronan korupsi Anggoro Widjojo menggunakan paspor palsu untuk bepergian di Chna. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, sementara ini KPK masih fokus memeriksa Anggoro untuk menuntaskan kasus yang sudah memiliki surat perintah penyidikan.
Kata dia, nantinya KPK berharap ada keterangan resmi dari pihak Imigrasi terkait paspor yang digunakan Anggoro selama di Cina. Selain itu, KPK akan menelusuri keterlibatan Anggoro Widjojo dalam kasus penyuapan bekas pemimpin KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah.
Bambang Widjojanto mengatakan, KPK akan menelusuri dugaan-dugaan keterlibatan Anggoro dalam kasus lainnya. Namun kata dia, KPK mengutamakan penuntasan kasus penyuapan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan yang sudah memiliki sprindik sejak tahun 2009.
Sementara itu, KPK mengaku belum mendalami keterlibatan orang-orang yang memberikan perlindungan selama pelarian kepada tersangka Anggoro Widjojo. Bambang Widjojanto mengatakan, KPK masih memeriksa tersangka dengan merujuk pada sprindik yang terbit pada 2009 lalu.
“Dengan siapa AW di sana? Apakah punya sumber dana dan lain-lain? Kami belum melakukan identifikasi lebih jauh. Karena yang dilakukan adalah di mana dia berada itu yang ditemukan dan itu yang kami bekerjasama dengan teman-teman imigrasi untuk melacaknya. Kami juga menggunakan DPO interpol jadi semua jalur digunakan tetapi yang berhasil dengan cepat itu adalah dengan cara imigrasi ini. Jadi jaring ditebar di semuanya untuk melacaknya. Tetapi yang kemudian berhasil dengan cepat adalah teman-teman dari Imigrasi,” ucap Bambang Widjojanto
Anggoro Widjojo ditangkap di daerah Shen Zen, China setelah bepergian ke Hong Kong. KPK menyita satu buah koper dan beberapa barang milik Anggoro. Rencananya, KPK akan menahan tersangka Anggoro di Rutan KPK di Guntur, Jakarta Selatan. Sebelumnya terkait kasus ini, KPK telah menyeret sejumlah anggota DPR ke penjara, di antaranya Yusuf Erwin Faishal dan Al Amin Nasution.
Editor: Antonius Eko