KBR68H, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berjanji segera menerbitkan peraturan kampanye politik pemilik stasiun televisi. Koordinator bidang pemantauan isi siaran KPI, Rahmat Arifin mengatakan, pemilik stasiun televisi tidak dilarang beriklan di medianya selama memberikan kesempatan kepada parpol atau politikus lain untuk beriklan. Kata dia, aturan ini akan dibahas lagi bersama pemilik stasiun televisi dan koalisi LSM yang menentang kampanye politik oleh pemilik media stasiun televisi.
"Mungkin dalam Minggu-Minggu ini, kita melakukan finalisasi peraturan KPI mengenai pemanfaatan atau pun fungsi media di dalam pemilu. Itu konsep kita adalah pembatasan. Prinsipnya, Hary Tanoe yang berafiliasi dengan Hanura, Aburizal Bakrie dan Surya Paloh, itu bukan dilarang untuk beriklan. Tetapi yang utama durasi dan frekuensi harus diatur," kata Rahmat Arifin.
Rahmat Arifin menambahkan, lembaganya sudah beberapa kali bertemu dengan asosiasi pemilik stasiun televisi dan koalisi LSM yang menentang kampanye politik oleh pemilik media stasiun televisi. Namun, tak mendapati kesepakatan bersama soal aturan kampanye di stasiun televisi. Dia berharap pekan ini aturan tersebut bisa disahkan. Sebelumnya KPI sempat menegur enam stasiun televisi yang digunakan pemiliknya untuk kepentingan politik. Di antaranya RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One dan Metro TV. (Baca: KPI Dapat Jerat Bakal Capres yang Kampanye Sebelum Waktunya)
Editor: Damar Fery Ardiyan
KPI Segera Atur Kampanye Politik Pemilik Televisi
KBR68H, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berjanji segera menerbitkan peraturan kampanye politik pemilik stasiun televisi

NASIONAL
Selasa, 14 Jan 2014 21:54 WIB


KPI Segera Atur Kampanye Politik Pemilik Televisi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai