KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengumumkan tersangka baru kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan pihaknya masih merumuskan pasal dalam surat perintah penyidikan.
“Saya memang sempat dipanggil oleh Pak Ketua (KPK, red.). Saya diminta untuk mengumumkan kalau memang ada sprindik baru kepada wartawan. Tapi saya belum ketemu dengan timnya. Tapi dipastikan ini dengan korupsi pengadaan Alkes di Dinkes Pemprov Banten. Nanti kami akan umumkan secara resmi terkait hal itu. Saya belum mendapat pasal-pasalnya itu," kata Johan saat jumpa pers di kantornya, Selasa (7/1).
Sebelumnya KPK telah menetapkan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sebagai tersangka kasus alkes Banten. Selain adik kandung gubernur Banten itu, KPK juga telah menjerat Dedi Priatna dari pihak swasta dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kota Tangsel, Mamak Jamaksari sebagai tersangka dari proyek senilai Rp 23 miliar ini.
Editor: Anto Sidharta
Korupsi Alkes Banten, KPK: Akan Ada Tersangka Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengumumkan tersangka baru kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

NASIONAL
Selasa, 07 Jan 2014 19:37 WIB


Alkes Banten, KPK, Tersangka Baru
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai