KBR68H, Jakarta - LSM Kontras mencatat setidaknya 12 laporan masyarakat terkait penanganan kasus yang tidak profesional oleh polisi sepanjang tahun lalu.
Kepala Divisi Advokasi dan HAM Kontras Yati Andriyani mengatakan, laporan masyarakat berkaitan dengan salah tangkap dan rekayasa kasus yang dilakukan aparat kepolisian. Salah satunya dugaan rekayasa kasus kebebasan beragama.
"Yang kami temukan itu terkait dengan pemaksaan kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan. Sebenarnya tidak ada urusan dengan pidana, tapi karena ada tekanan dari kaum intoleran jadi diarahkan ke tindak pidana. Seperti kasus pendeta Palti. Saat pak Palti ingin membela diri malah dikriminalisasikan. Kecenderungannya besar akhir-akhir ini," kata Yati Andriyani si kantor Kontras.
Yati Andriyani menambahkan, dari beberapa rekayasa kasus yang terjadi, tiga di antaranya memakan korban nyawa. Salah satunya adalah kasus yang menimpa Yusli di Cisauk, Tangerang dan Aslin Zalin di Bau bau. Keduanya terkait dugaan rekayasa kasus narkotika. Mereka ditangkap tanpa surat penangkapan serta disiksa dan ditembak hingga tewas.
Editor: Antonius Eko