Bagikan:

Komisi Yudisial Periksa Lagi Hakim Kasus Sudjiono

KBR68H, Jakarta - Komisi Yudisial kembali memanggil hakim yang menangani peninjauan kembali (PK) Sudjiono Timan

NASIONAL

Kamis, 02 Jan 2014 22:43 WIB

Author

Ade Irmansyah

Komisi Yudisial Periksa Lagi Hakim Kasus Sudjiono

Komisi Yudisial Periksa Lagi Hakim Kasus Sudjiono

KBR68H, Jakarta - Komisi Yudisial kembali memanggil hakim yang menangani peninjauan kembali (PK) Sudjiono Timan. Sudjiono Timan adalah buronan terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia senilai Rp 2,2 triliun yang vonisnya dibebaskan Mahkamah Agung setelah mengajukan PK. Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh mengatakan, pemanggilan tersebut terkait pengabulan PK vonis Sudjiono Timan oleh MA. Namun, menurutnya, KY masih belum bisa membeberkan waktu pemanggilan tersebut. Dia menambahkan, KY akan mendatangi MA langsung apabila ketiga hakim agung tersebut mangkir.

“Cuma secara umum kalau sudah pada pemeriksaan kepada hakim artinya ya kalau dari sudut pandang masyarakat umumkan menganggap keanehan hukuman ini menjadi bebas. Dan dari segi prosedur hukumnya juga menurut masyarakat juga, ketika mengajukan PK itu kan si tersangka sedang tidak ada di Indonesia atau sedang kabur kan. Jadi itu keanehannya dan itu yang sedang kita telusuri,” ujarnya kepada KBR68H saat dihubungi.

Juli 2013, MA membatalkan vonis koruptor Sudjiono Timan setelah kuasa hukumnya mengajukan upaya hukum terakhir atau Peninjauan Kembali. Putusan PK ini membatalkan vonis terhadap Sudjiono pada tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 360 miliar lebih pada  2004. Sidang permohonan PK dipimpin Hakim Agung Suhadi dengan hakim anggota Andi Samsan Nganro, Abdul Latief, Sri Murwahyuni dan Sophian Martabaya. Putusan ini mendapatkan sorotan lantaran saat mengajukan PK, status Sudjiono adalah buron. Komisi Yudisial sudah memeriksa beberapa hakim, panitera dan staf hakim agung. Juga beberapa hakim pengadilan negeri saat Sudjiono mendaftarkan PK melalui istrinya yang mengklaim sebagai ahli waris. (Gayus Lumbun: PK Buronan Korupsi Sudjiono Timan Harus Diusut)


Editor: Damar Fery Ardiyan

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending