KBR68H, Jakarta - Koalisi Kebebasan Berserikat meminta pengalihan wewenang pendaftaran organisasi masyarakat sipil kepada Kementerian Hukum dan HAM yang semula di atur oleh Kementerian Dalam Negeri. Tuntutan ini diajukan dalam uji materi Undang Undang Ormas di Mahkamah Konstitusi, Senin (27/1).
Kuasa Hukum Koalisi Kebebasan Berserikat, Wahyudi Djafar mengatakan, pendaftaran ormas bersifat sukarela dan dilakukan menteri yang mengurusi hukum dan HAM. Kata dia, Kemenkumham lebih berwenang karena pendaftaran ormas bukan urusan politik, tapi urusan hukum.
"Muhammadiyah itu kan tidak meminta pengalihan wewenang dari Kementerian Dalam Negeri ke Kementerian Hukum dan HAM. Sementara kita itu kan ada permintaan pengalihan wewenang registrasi yang sebelumnya diatur di Kementerian Dalam Negeri itu dipindah wewenangnya ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Wahyudi Djafar di Mahkamah Konstitusi.
Wahyudi Djafar menambahkan, itu merupakan salah satu pasal yang digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Koalisi Kebebasan Berserikat menggugat sebelas pasal sekaligus dalam Undang Undang Ormas. Menurut koalisi, ke-sebelas pasal tersebut mengekang dan merugikan hak-hak konstitusional warga negara karena melahirkan penafsiran yang ambigu, tidak jelas dan bersifat multitafsir.
Editor: Anto Sidharta
Koalisi: Kemenkumham yang Berwenang Atur Ormas, Bukan Kemendagri
Koalisi Kebebasan Berserikat meminta pengalihan wewenang pendaftaran organisasi masyarakat sipil kepada Kementerian Hukum dan HAM yang semula di atur oleh Kementerian Dalam Negeri. Tuntutan ini diajukan dalam uji materi Undang Undang Ormas di Mahkamah Kon

NASIONAL
Senin, 27 Jan 2014 20:12 WIB


Kemenkumham, Ormas, Kemendagri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai