Bagikan:

Ketidakadaan Perda Hambat Distribusi Pupuk Bersubsidi

Kementerian Pertanian mendesak para kepala daerah untuk segera mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal distribusi pupuk bersubsidi. Dirjen Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian, Gatot Irianto mengatakan, pupuk bersubsidi tak akan dis

NASIONAL

Selasa, 14 Jan 2014 09:04 WIB

Ketidakadaan Perda Hambat Distribusi Pupuk Bersubsidi

pupuk, petani, banyuwangi, demo

KBR68H, Jakarta- Kementerian Pertanian mendesak para kepala daerah untuk segera mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal distribusi pupuk bersubsidi. Dirjen Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian, Gatot Irianto mengatakan, pupuk bersubsidi tak akan disalurkan sebelum perda diterbitkan Gubernur dan Bupati/ Wali kota. 


Menurutnya, baru 19 daerah kabupaten/kota yang baru mengeluarkan Perda soal distribusi pupuk bersubsidi. Sedang dari 34 provinsi, baru 28 provinsi yang menerbitkan Pergub penyaluran pupuk bersubsidi.


"Iya. Bahkan ada yang lucu, kabupatennya karena sudah dikasih alokasinya ditetapkan dulu, Pergubnya belum keluar. Suratnya sudah berkali-kali. Nah, ini karena ini otonomi yang kita sepakati sebagai pilihan pelaksanaan birokrasi. Sekarang pak Bupatinya kan dipilih oleh rakyat, kalau dia belum sempat, atau belum diusulkan, belum di bawahnya. Saya mendengar, ada misalnya Pergubnya sudah siap, tapi di kepala bironya, atau di kepala hukumnya, atau di mana, yang keselip lah, lain sebagainya lah, yang namanya tanda tangan kan sesuatu yang berarti," tegas Gatot Irianto di Sarapan Pagi KBR68H, Selasa (14/01).


Gatot Irianto menambahkan, pihaknya siap memenuhi kebutuhan pupuk di wilayah mana pun yang kekurangan pupuk bersubsidi tersebut. Ia mengklaim, bisa memenuhinya dalam 1 kali 24 jam untuk wilayah Jawa, dan 2 kali 24 jam untuk luar Jawa. 


Sebelumnnya, petani di beberapa daerah mengaku kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi menjelang masa tanam. Misalnya, di daerah Banyuwangi. Para petani di wilayah tersebut terpaksa beralih ke pupuk non subsidi untuk memupuk sawahnya. Sebab hingga saat ini pupuk urea bersubsidi masih langkah. 


Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Banyuwangi Mohammad Sapuwan mengatakan, penggunaan pupuk non subsidi itu terpaksa dilakukan, karena pemupukan tak bisa ditunda.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending