KBR68H, Jakarta- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengevaluasi keputusan Pertamina yang membuka swasta untuk berbisnis gas elpiji 12 Kg.
Menurut Juru bicara KPPU Ahmad Junaidi, dalam evaluasi tersebut pihaknya akan mencari tahu apakah ada dugaan praktek monopoli dan kerugian sebesar 7,2 triliun rupiah. Untuk itu pihaknya akan meminta keterangan dari berbagai pihak seperti Pertamina dan Kementerian ESDM.
“Konsen kami pada kewenangannya, dan tentu saja antisipasi oleh karena di Lapangan Pertamina menyatakan bahwa harga di tingkat agen kan sekitar 80-90, tapi begitu nyampe lapangan bisa sampai 120-130. Nah kemarin kita melihat dari versi Pertamina kenapa bisa demikian," ujar Ahmad Junaidi dalam perbincangan Sarapan Pagi di KBR68H.
Sebelumnya PT Pertamina membuka perusahaan swasta ikut berbisnis gas LPG 12 kg. Vice President LPG dan Product Gas PT Pertamina Gigih Wahyu mengatakan, pihaknya membantah melakukan monopoli perdagangan LPG. Kata dia, Pertamina selalu terbuka untuk swasta sejak dulu.
Editor: Antonius Eko