KBR68H, Jakarta – Kementerian Luar Negeri mendesak Pemerintah Arab Saudi untuk mengadili warga negaranya yang mempekerjakan TKI tanpa dokumen resmi atau ilegal. Direktur Perlindungan WNI di Kementerian Luar Negeri Tatang Razak mengatakan, banyak warga Arab yang sengaja meminta didatangkan TKI ilegal supaya bisa mendapat pekerja dengan harga lebih murah.
Padahal, Pemerintah Indonesia sudah menghentikan pengiriman TKI sejak Mei tahun lalu. Lemahnya penindakan hukum terhadap para majikan yang menggunakan TKI ilegal ini akhirnya mendorong WNI tetap datang ke Arab meskipun tidak melalui prosedur resmi.
“Ancaman terhadap para pengguna tenaga kerja ilegal ini dengan hukuman yang sangat berat, denda 100 ribu real dan hukuman penjara dua tahun. Disinilah mereka ketakutan maka diusirlah orang-orang yang selama ini bekerja secara ilegal,” kata Direktur Perlindungan WNI di Kementerian Luar Negeri Tatang Razak dalam program Sarapan Pagi KBR68H, Kamis (16/1).
Direktur Perlindungan WNI di Kementerian Luar Negeri Tatang Razak memperkirakan masih ada sekitar 50 ribu TKI overstay di Arab yang tidak memiliki status yang jelas. Hal ini dikarenakan banyak WNI yang ingin memiliki gaji tinggi dengan tetap pergi ke Arab. Selain itu, Tatang juga menemukan warga Indonesia yang menjadi sindikat untuk mendatangkan TKI ilegal.
Kementerian Luar Negeri sudah membantah kabar adanya TKI yang meninggal di Arab Saudi tiga hari lalu. Sebelumnya sempat beredar kabar seorang TKI bernama Khotijah binti Hosen meninggal di penampungan TKI karena terlantar.
Editor: Doddy Rosadi
Kemenlu: TKI Tetap Datang ke Arab Secara Ilegal
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Kamis, 16 Jan 2014 15:42 WIB


kemenlu, TKI, arab saudi, ilegal
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai