KBR68H, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan telah menyiapkan pengacara untuk mengawal proses hukum TKI Erwiana Sulistyoningsih. TKI asal Ngawi, Jawa Timur itu diduga dianiaya dengan benda tumpul hingga koma oleh majikannya di Hongkong. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Tatang Budi Utama Razak mengatakan, telah meminta pemerintah Hongkong menindak tegas majikan Erwiana yang saat ini berstatus tersangka.
"Kalau proses hukum nanti di pengadilan akan mulai disidangkan bulan Maret. Artinya bukti-bukti sudah ada. Bagaimana nanti proses peradilan berjalan, seperti yang saya katakan pengacara tentunya akan mengawal secara ketat. Sebagai Watching Bridge. Jadi kalau kita sebagai korban itu untuk memastikan proses hukum tetap berjalan," kata Tatang saat duhubungi KBR68.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Tatang Budi Utama Razak .
Pekan lalu, Erwiana pulang ke kampung halamannya dengan kondisi badan yang penuh luka dan langsung dibawa ke rumah Sakit di wilayah Sragen, Jawa Tengah. Erwiana diduga dianiaya oleh majikannya saat bekerja di Hongkong. Dugaan penganiayaan ini segera ditanggapi polisi Hongkong dengan melakukan peyelidikan dan menetapkan majikan Erwiana sebagai tersangka. Meski berstatus tersangka, majikan Erwiana saat ini tidak ditahan dan berstatus tahanan kota usai membayar sejumlah uang jaminan. Sidang perkara diperkirakan akan digelar Maret mendatang.
Kemenlu Siapkan Pengacara Untuk Erwiana
KBR68H, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan telah menyiapkan pengacara untuk mengawal proses hukum TKI Erwiana Sulistyoningsih.

NASIONAL
Minggu, 26 Jan 2014 14:40 WIB


TKI, Hongkong, Erwiana, Aksi Solidaritas
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai