KBR68H, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM bakal menelusuri penggunaan paspor yang diduga palsu oleh tersangka suap Anggoro Widjojo.
Wakil Kementerian Hukum dan HAM Deny Indrayana mengatakan, intitusinya akan membongkar keaslian dokumen yang digunakan Anggoro semasa buron. Namun,Denny Indrayana belum bersedia membeberkan langkah yang akan dilakukan, guna menghormati pemeriksaan KPK terhadap Anggoro untuk saat ini.
"Untuk tahap awal ini, materi-materi informasi yang mungkin strategis untuk pendalaman, strategis untuk penyelidikan, dan strategis untuk mengungkap kasus ini lebih jauh, memang sebaiknya kita simpan dulu agar tidak mengganggu mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat. Jadi sabar sedikit, agar aparat yang sedang bekerja tidak kita ganggu dengan memberikan atau membocorkan informasi yang bisa memungkinkan tersangka menghilangkan barang bukti," jelasnya dalam Program Sarapan Pagi KBR68H.
Deny Indrayana menambahkan, institusinya siap bekerjasama dengan KPK. Selain itu, tak menutup kemungkinan Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Cina untuk mengungkap kasus ini.
Sementara itu, LSM anti Korupsi ICW menilai penangkapan tersangka suap Anggoro Widjojo jadi pintu masuk untuk mengungkap pelaku lain dalam korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan.
Peneliti ICW, Agus Sunaryanto mengatakan, KPK sudah mempunyai bahan dan tinggal menunggu verifikasi dari Anggoro. Dia mensinyalir ada nama baru yang akan diungkap Anggoro.
“Saya pikir KPK tinggal menunggu verifikasi saja. Dugaan saya mereka sudah memiliki data tau bukti terkait pengembangan kasus itu, cuma harus ada foam konfirmasi verifikasi dari keterangan Anggoro. Tetapi tidak menutup kemungkinan ada informasi baru dari kasus itu, mungkin ada aktor baru untuki ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Agus kepada KBR68H
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin menangkap buron kasus korupsi pengadaan sistem radio komunikasi terpadu (SRKT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo di Shenzen, Cina. Dalam kasus ini, negara merugi Rp. 180 milliar.
Anggoro ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juni 2009, atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara berkaitan dengan pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pada 2007 di Kementerian Kehutanan.
Editor: Antonius Eko