KBR68H, Jakarta - Kementerian Kesehatan menginstruksikan agar seluruh pengelola rumah sakit meningkatkan kualitas pelayanan menyusul penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai hari ini, Rabu (1/1). Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron mengatakan selain peningkatan kualitas, rumah sakit juga perlu menyosialisasikan penerapan sistem jaminan sosial tersebut kepada masyarakat. Kata dia, rumah sakit harus mendahulukan pelayanan, meski pasien belum terdaftar sebagai peserta JKN.
"Dengan demikian layanan yang standar wajib disediakan oleh seluruh rumah sakit di Indonesia. Kalaupun dalam keadaan emergency lalu ada masyarakat yang belum memiliki jaminan, maka rumah sakit wajib memberikan layanan terlebih dahulu. Pelayanan yang sesuai standar harus mendapat pengakuan dari pemerintah," kata Ali Ghufron di Rumah Sakit Fatmawati, Rabu (1/1).
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan meresmikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN merupakan program jaminan kesehatan yang akan diterapkan secara nasional dan ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Ada sekitar 1.700 dari 2.300 rumah sakit baik rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta di seluruh Indonesia sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terkait program ini. (Lihat: BPJS Janji Tepat Waktu Bayar Tagihan Rumah Sakit)
Editor: Damar Fery Ardiyan