KBR68H, Jakarta - Kementerian Perdagangan menelusuri dugaan pemalsuan Surat Persetujuan Impor beras asal Vietnam. Kemendag tengah menelusuri kasus ini untuk membongkar ikhwal beredarnya beras impor ilegal tersebut. Sekretaris Direkorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi mengatakan penelusuran itu akan dilakukan pada pekan ini. Dia berjanji akan membeberkan hasil penelusuran kasus ini ke publik jika sudah terbongkar.
"Sekarang, kita lagi menelusuri apakah kebocorannya terjadi, masuknya barang yang resmi ataupun dari yang tidak resmi. Apakah ada pemalsuan dokumen kita masih melakukan pengecekan," kata Bachrul Chairi dalam Program Sarapan Pagi KBR68H (28/02).
Sebelumnya, diduga terjadi pelanggaran saat penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) 17 ribu ton beras asal Vietnam sejak tahun lalu. Masuknya beras itu berakibat harga beras petani lokal anjlok di pasaran. Sementara itu, keberadaan beras yang diduga selundupan dari Vietnam ini diketahui ketika rombongan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa memantau Pasar Induk Cipinang, pekan lalu. Hatta mendapatkan laporan tersebut langsung dari salah seorang pedagang. Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi berkeras bahwa beras impor itu ilegal. Dia juga memerintahkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk segera memeriksa dugaan penyelundupan ini.
Editor: Fuad Bakhtiar