KBR68H, Jakarta- Kementerian Perdagangan berjanji mencabut izin importir beras yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar.
Hal ini terkait penemuan beredarnya beras premium asal Vietnam di Pasar Induk Cipinang. Sekretaris Direkorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairin mengatakan sanksi yang akan diberikan kepada para importir tersebut akan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya. Saat ini pemerintah masih memeriksa sejumlah importir beras di kantor Kementerian Perdagangan.
"Ya, tingkat kesalahannya apa, ya paling tidak kita akan cabut itu izinnya dari importir terdaftarnya. Itu yang akan kita cabut. Jadi, kasih kita waktu kalau saya ingin kemarin sudah selesai secepatnya tetapi saya perlu waktu juga ya," kata Bachrul kepada KBR68H.
Sekretaris Direkorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairin. Kementerian Perdagangan memanggil 165 importir beras.
Pemanggilan tersebut dilakukan secara bertahap untuk menyelidiki masuknya impor beras Vietnam. Pasalnya, ada 16 ribu ton beras jenis medium Vietnam yang masuk ke pasar dalam negeri.
Padahal menurut aturan Kementerian Perdagangan impor beras yang mendapatkan izin hanyalah beras jenis premium. Sementara itu, Bea dan Cukai mengkonfirmasi beras dari Vietnam tersebut telah mendapat izin dari Kementerian Perdagangan.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Kemendag Cabut Izin Importir Pelanggar Aturan Impor Beras
KBR68H, Jakarta- Kementerian Perdagangan berjanji mencabut izin importir beras yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar.

NASIONAL
Selasa, 28 Jan 2014 21:31 WIB


kemendag, beras, ilegal
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai