Bagikan:

Kemenakertrans Diminta Panggil Paksa PT KAI dan PLN

Anggota tim advokasi Gerakan Bersama Buruh (Geber) BUMN, Maruli Tua Rajagukguk mendesak Kementerian Tenaga Kerja menjemput paksa direksi PT KAI dan PT PLN terkait persoalan buruh alihdaya.

NASIONAL

Selasa, 14 Jan 2014 14:31 WIB

Author

Bambang Hari

Kemenakertrans Diminta Panggil Paksa PT KAI dan PLN

Kemenakertrans, PT KAI, PLN, pekerja alih daya

KBR68H, Jakarta - Anggota tim advokasi Gerakan Bersama Buruh (Geber) BUMN, Maruli Tua Rajagukguk mendesak Kementerian Tenaga Kerja menjemput paksa direksi PT KAI dan PT PLN terkait persoalan buruh alihdaya. I


Ia beralasan, kedua perusahaan plat merah itu mengabaikan saran Panja Alihdaya Komisi Tenaga Kerja DPR. Karena, hingga saat ini kedua perusahaan itu masih belum melaksanakan rekomendasi panja yang dikeluarkan pada pertengahan Oktober tahun lalu.


"Kemenakertrans harus memiliki tindakan tegas. Bila memungkinkan secara hukum, segera lakukan penjemputan paksa. Kalau dalam konteks pelanggaran pidana, kami rasa mereka punya kewenangan untuk memanggil paksa. Tapi dalam konteks hubungan industrial tidak punya kewenangan. Ini kan konteksnya pelanggaran hukum. Mereka sebagai pengawas ketenagakerjaan yang bertindak. Mereka punya kewenangan dalam hal projudistianya kalau mereka tidak datang," tegas Maruli dalam Program Sarapan Pagi KBR68H.


Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja memanggil sejumlah direksi BUMN untuk membahas pelaksanaan rekomendasi yang dikeluarkan panja alihdaya di Komisi Tenaga Kerja DPR. Namun dalam pemanggilan tersebut, sejumlah perusahaan BUMN mangkir seperti PT KAI dan PT PLN. 


Oktober tahun lalu, Panitia Kerja (Panja) Alihdaya BUMN Komisi Tenaga Kerja DPR mengeluarkan rekomendasi terkait maraknya praktik alih daya (outsourcing) di perusahaan BUMN. Diantaranya, agar praktik alih daya di perusahaan pelat merah dihapuskan dan tak boleh ada Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dari BUMN kepada pekerja kontrak. Selain itu, bagi pekerja yang masa kerja kontraknya dua tahun atau lebih direkomendasikan untuk diangkat menjadi karyawan tetap.


Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending