KBR68H, Jakarta - Anggota tim advokasi Gerakan Bersama Buruh (Geber) BUMN, Maruli Tua Rajagukguk mendesak Kementerian Tenaga Kerja menjemput paksa direksi PT KAI dan PT PLN terkait persoalan buruh alihdaya. I
Ia beralasan, kedua perusahaan plat merah itu mengabaikan saran Panja Alihdaya Komisi Tenaga Kerja DPR. Karena, hingga saat ini kedua perusahaan itu masih belum melaksanakan rekomendasi panja yang dikeluarkan pada pertengahan Oktober tahun lalu.
"Kemenakertrans harus memiliki tindakan tegas. Bila memungkinkan secara hukum, segera lakukan penjemputan paksa. Kalau dalam konteks pelanggaran pidana, kami rasa mereka punya kewenangan untuk memanggil paksa. Tapi dalam konteks hubungan industrial tidak punya kewenangan. Ini kan konteksnya pelanggaran hukum. Mereka sebagai pengawas ketenagakerjaan yang bertindak. Mereka punya kewenangan dalam hal projudistianya kalau mereka tidak datang," tegas Maruli dalam Program Sarapan Pagi KBR68H.
Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja memanggil sejumlah direksi BUMN untuk membahas pelaksanaan rekomendasi yang dikeluarkan panja alihdaya di Komisi Tenaga Kerja DPR. Namun dalam pemanggilan tersebut, sejumlah perusahaan BUMN mangkir seperti PT KAI dan PT PLN.
Oktober tahun lalu, Panitia Kerja (Panja) Alihdaya BUMN Komisi Tenaga Kerja DPR mengeluarkan rekomendasi terkait maraknya praktik alih daya (outsourcing) di perusahaan BUMN. Diantaranya, agar praktik alih daya di perusahaan pelat merah dihapuskan dan tak boleh ada Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dari BUMN kepada pekerja kontrak. Selain itu, bagi pekerja yang masa kerja kontraknya dua tahun atau lebih direkomendasikan untuk diangkat menjadi karyawan tetap.
Editor: Antonius Eko