KBR68H, Jakarta - Kejaksaan Agung mengklaim masih memburu terpidana korupsi yang menjadi buron di luar negeri. Lembaga antikorupsi ICW merilis, masih ada 23 orang buronan koruptor. Lima di antara berada di luar negeri.
Wakil Jaksa Agung, Andi Nirwanto mengatakan, lembaganya kesulitan menangkap buronan di luar negeri karena perbedaan sistem hukum.
"Ya tunggulah, tunggu. Ya namanya orang di luar negeri kan. Kalau di dalam negeri gampang aja. Di samping ada sistem hukum yang berbeda, orangnya sendiri tidak di dalam pengawasan kita karena di luar negeri," kata Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto, Jumat (24/1).
Sebelumnya, buronan kasus BLBI, Adrian Kiki Ariawan akhirnya berhasil diekstradisi dari Australia. Adrian langsung dipulangkan ke Indonesia setelah buron selama 12 tahun. Ia dijebloskan ke LP Cipinang Rabu ini (22/1) dengan hukuman penjara seumur hidup.
Menurut ICW, masih ada lima koruptor yang lari ke luar negeri. Salah satunya adalah Koruptor Golden Key Group, Edy Tansil yang kabur dari penjara pada1996.
Terkait harta Kini, Kejaksaan Agung telah menyita aset terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu. Aset itu adalah dua bangunan di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Luas masing-masing bangunan adalah 350 m2 dan 250 m2.
Andhi Nirwanto mengatakan, selain aset bangunan, Kejagung juga akan menagih seluruh denda berupa uang yang tidak bisa diganti dengan subsider kurungan penjara.
"Kalau UU no. 3 tahun 1971 itu tidak ada subsidernya, sehingga harus kita tagih. Nah terhadap case ini itu sedang diteliti, diinventarisir oleh jaksa eksekutor dalam hal ini adalah jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Berikutnya adalah barang bukti. Dalam amar putusan itu sudah dieksekusi," kata Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto, Jumat (24/1).
Adrian Kiki baru terbukti merugikan negara senilai Rp 1,5 Triliun pada tahun 1990an (kurun waktu 1989-1998). Adrian dihukum penjara seumur hidup dan diganjar denda hanya Rp 30 juta. Selain itu, Adrian juga diharuskan mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,5 Triliun. Denda Rp 1,5 T itu boleh dibayar secara patungan dengan terpidana kasus BLBI lainnya, yakni Bambang Sutrisno yang masih buron.
Editor: Anto Sidharta
Kejagung: Sulit Buru Buron Koruptor di Luar Negeri
Kejaksaan Agung mengklaim masih memburu terpidana korupsi yang menjadi buron di luar negeri. Lembaga antikorupsi ICW merilis, masih ada 23 orang buronan koruptor. Lima di antara berada di luar negeri.

NASIONAL
Jumat, 24 Jan 2014 19:42 WIB


Kejagung, Buron Koruptor, Luar Negeri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai