KBR68H, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan belum mengetahui kepastian besaran uang pengganti yang sudah dibayarkan terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan. Juru bicara Kejagung, Setia Untung Muladi mengatakan, lembaganya akan menghitung ulang uang pengganti Adrian dalam waktu dekat ini. Namun, Untung belum dapat memastikan kapan penghitungan tersebut selesai.
“Diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 Triliun. Yang ditanggung secara bersama-sama oleh terpidana Kiki dan Bambang Sutrisno yang masih buron. Nah pada tahun 2005 bahwa uang pengganti telah dibayar melalui BPPN saat itu. Namun, terkait Rp 1,5 Triliun ini, Kejaksaan akan menghitung ulang. Jadi yang sebenarnya sudah dibayarkan itu berapa,” jelas Untung kepada KBR68H, Kamis (23/1).
Setia Untung Muladi menambahkan, Kejagung telah mengeksekusi tanah dan bangunan Adrian senilai Rp 2,7 miliar. Menurutnya, uang tersebut sudah disetorkan ke kas negara.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjebloskan buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur. Eksekusi buronan BLBI ini berhasil karena upaya ekstradisi yang diajukan tim terpadu Indonesia disetujui pemerintah Australia pada desember lalu. (Baca: Buronan BLBI Adrian Kiki Dijebloskan ke Cipinang)
Editor: Damar Fery Ardiyan
Kejagung Hitung Ulang Uang Pengganti Terpidana BLBI
KBR68H, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan belum mengetahui kepastian besaran uang pengganti yang sudah dibayarkan terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan

NASIONAL
Kamis, 23 Jan 2014 22:22 WIB


Kejagung Hitung Ulang Uang Pengganti Terpidana BLBI
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai