KBR68H,Jakarta - Tiga saksi yang hadir di persidangan Wilfrida Soik memberikan keterangan yang meringankan buruh migran asal Lombok itu.
Direktur LSM Migrant Care Malaysia, Alex Ong mengatakan, dua saksi yang berada dekat dengan kediaman Wilfrida memberikan keterangan bahwa WIlfrida berada dalam ancaman saat terjadinya kasus pembunuhan majikannya itu. Keterangan saksi itu disampaikan pada persidangan lanjutan Wilfrida yang sebelumnya terancam hukuman mati.
"Waktu itu dijemput ke rumahnya. Itu saksi itu mengatkaan bahwa Wilfrida berkata "matilah saya". Saya akan dicekik. Jadi bermakna saat itu kejiwaannya terganggu karena ada ancaman akan dicekik. Jadi jiwanya tidak tenang," kata Alex Ong saat dihubungi KBR68H.
Direktur LSM Migrant Care Malaysia, Alex Ong menambahkan, saksi lainnya yaitu agen Wilfrida di Malaysia mengakui adanya indikasi perdagangan manusia.
Menurut saksi itu, Wilfrida seharusnya dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga biasa, bukan penjaga orang sakit. Sebab, buruh migran asal Lombok itu belum mendapatkan pelatihan soal perawatan orang sakit.
Hari ini Wilfrida kembali menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Hakim memanggil empat saksi namun hanya tiga yang datang. Sidang lanjutan akan digelar 27 dan 30 Januari mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli gigi dan tulang.
Editor: Agus Luqman
Kasus Wilfrida, Tiga Saksi Beri Keterangan Meringankan
Direktur LSM Migrant Care Malaysia, Alex Ong mengatakan, dua saksi yang berada dekat dengan kediaman Wilfrida memberikan keterangan bahwa WIlfrida berada dalam ancaman saat terjadinya kasus pembunuhan majikannya itu. Keterangan saksi itu disampaikan pada

NASIONAL
Minggu, 19 Jan 2014 23:26 WIB


TKI, Wilfrida, NTT, Malaysia
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai