KBR68H, Jakarta - Komisioner Komisi Kejaksaan Kamilov Sanaga melaporkan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Husein kepada Wakil Komisi Kejaksaan terkait pelanggaran kode etik.
Menurut Kamilov, Halius Husein melanggar beberapa hal. Diantaranya adalah pelanggaran kode etik, pelanggaran komiten, dan pelanggaran sumpah Komisi Kejaksaan RI serta pakta integritas.
"Pelanggaran serius dan berdampak sistemik yang saya maksud diduga oleh saudara Halius Husein tersebut adalah pelanggaran terhadap tiga pelanggaran. Satu, kode etik Komisi Kejaksaan sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Kejaksaan RI nomor 5 sekian tentang kode etik Komisi Kejaksaan. Kedua, terkait pelanggran komitmen, ada 13 badan yang terkait dalam hal ini, terkait dengan Bawaslu," ujar Kamilov dalam jumpa persnya di Jakarta Selatan.
Kamilov Sanaga menambahkan, pelanggaran didasarkan karena Halius Husein mencalonkan dirinya sebagai calon legislatif DPR dengan dapil Sumatera Barat. Sebelumnya, perseteruan antara keduanya bermula dari Haluis Husein yang tersinggung ada pernyataan Kamilov pada sebuah diskusi. Karena hal itu, Kamilov Sinaga dinonaktifkan dari tugasnya sebelum mendapatkan surat panggilan sidang dari Majelis Kode Etik Komisi Kejaksaan.
Editor: Antonius Eko