KBR68H, Jakarta - Penggunaan hak interpelasi atau hak bertanya DPR kepada Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan tentang pekerja alihdaya tinggal menunggu persetujuan paripurna. Anggota Panja outsourcing DPR, Indra mengatakan, lebih dari 25 anggota dewan telah mengusulkan hak interplasi. Indra berharap hak interpelasi tersebut dapat direstui. Sebab ini menyangkut nasib seribuan tenaga kerja alihdaya BUMN.
"Dan menggagas adanya interpelasi terhadap menteri BUMN yang nggak jelas itu. Yang patut kita pertanyakan komitmennya, karena jelas-jelas ada dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di BUMN, terutama praktek alihdaya. Dan dalam beberapa kali rapat, juga Dahlan Iskan mengatakan apa pun rekomendasi panja akan dilaksanakan. Tapi ternyata setelah kita keluarkan rekomendasi, kita menemukan di lapangan komitmen yang disampaikan tidak dilaksanakan secara utuh," kata Indra kepada KBR68H.
Komisi Tenaga Kerja DPR memperingatkan Direksi BUMN untuk menjalankan rekomendasi yang telah diputuskan Panja pada rapat pleno. Jika tidak, Komisi Tenaga Kerja mengancam akan merekomendasikan pemecatan direksi ke pemerintah. Salah satu BUMN yang belum menjalankan rekomendasi Panja Alihdaya DPR adalah PT. Kereta Api Indonesia dan Perusahaan Listrik Negara PLN.
Editor: Damar Fery Ardiyan
Interpelasi Dahlan Iskan Tunggu Paripurna DPR
KBR68H, Jakarta - Penggunaan hak interpelasi atau hak bertanya DPR kepada Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan tentang pekerja alihdaya tinggal menunggu persetujuan paripurna

NASIONAL
Selasa, 14 Jan 2014 21:59 WIB


Interpelasi Dahlan Iskan Tunggu Paripurna DPR
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai