KBR68H, Jakarta - Tim kuasa hukum Anas Urbaningrum mengaku tidak mendampingi bekas ketua umum Partai Demokrat saat diperiksa KPK sebagai tersangka, kemarin malam.
Salah satu kuasa hukum Anas, Firman Wijaya beralasan, pemanggilan itu diduga mengandung unsur pelanggaran HAM. Untuk itu, ia enggan mendampingi kliennya karena surat pemanggilan tersebut bermasalah.
"Penasehat hukum tahu kalau penegakkan hukum itu melanggar HAM maka kita harus memperjuangkan. Karena yang kita lawan kekuasaan, maka menolak juga merupakan pilihan. Sama seperti KPK saat kasus Bibit Chandra. Mereka juga butuh pengacara kan. Jadi biasa saja," kata Firman Wijaya di gedung KPK, Jumat (10/1) malam.
Sementara itu kuasa hukum lainnya Patra M Zen mengaku tidak mendampingi Anas ke KPK karena kedatangan bekas aktivis Himpunan Mahasiswa Islam itu hanya untuk mempertanyakan isi surat panggilan yang masih dianggap janggal. Kemarin, Anas Urbaningrum resmi ditahan KPK atas tuduhan tindak pidana korupsi dalam kasus Hambalang. Anas ditahan usai diperiksa selama 5 jam lebih. Anas merupakan tersangka Gratifikasi Proyek Hambalang. Dalam kasus ini, Ketua organisasi PPI itu diduga menerima hadiah berupa sebuah mobil.
Editor: Pebriansyah 'Eby' Ariefana
Ini Alasan Kuasa Hukum Tak Dampingi Anas
KBR68H,Jakarta - Tim kuasa hukum Anas Urbaningrum mengaku tidak mendampingi bekas ketua umum Partai Demokrat saat diperiksa KPK sebagai tersangka, kemarin malam.

NASIONAL
Sabtu, 11 Jan 2014 10:31 WIB


kpk, anas, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai