KBR68H, Jakarta - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Izha Mahendra memperbaiki gugatannya terkait uji materi Undang-Undang Pilpres. Hakim Ketua, Ahmad Fadlil mengatakan, materi gugatan yang diajukan Yusril masih perlu dilengkapi. Majelis Hakim memberikan tenggat waktu hingga 14 hari ke depan untuk memperbaiki gugatan tersebut.
"Yang pertama tentang Petitum yang satu-satunya saya temukan. Dan satu lagi konsistensi dari setiap penyebutan materi yang dimohon konstitusiobalitasnya itu ditata ulang. Tetapi tadi sudah disampaikan Hakim Maria. Kemudian Petitum bersyarat itu bersyaratnya itu mesti disebutkan," ujar Ahmad.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bersiap menghadapi pemilu serentak. Dia mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014 digelar serentak, sehingga tak ada presidential threshold untuk mengusung calon presiden.
Editor: Damar Fery Ardiyan