KBR68H, Jakarta - Gerakan masyarakat sipil peduli frekuensi publik akan menyerahkan petisi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kamis (16/1). Petisi itu ditandatangani lebih dari 3.500 orang.
Gerakan Frekuensi Milik Publik (FMP) berasal dari berbagai elemen masyarakat yang belakangan getol menyoroti siaran televisi sebagai alat kampanye politik menjelang pemilu 2014.
Aktivis FMP dari LSM Pemantau Televisi Remotivi, Roy Thaniago mengatakan, petisi diajukan karena KPI tak kunjung menindak tegas pemilik media yang menyalahgunakan medianya untuk kepentingan politik. Sebelum ke KPI, massa akan menyambangi kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika yang juga dinilai bertanggungjawab atas kejadian ini.
"Kami dari Bunderan HI akan menyapa warga begitu, dengan memakai spanduk dan lain-lain. Lalu setelah itu kami akan berjalan long march membawa kado besar, kado tahun baru, simbolisasi, dan kado itu akan kami berikan di kantor KPI. Sebelum di kantor KPI, kami akan berhenti dulu di kantor Kemkominfo. Di kantor Kemkominfo kami akan berhenti berorasi sebentar, bahwa mereka juga punya tanggung jawab dalam urusan penyiaran ini. Jadi, kami berhenti dulu di sana, lalu berujung di kantor KPI," kata Roy kepada KBR68H.
Roy Thaniago menambahkan, sebelum menyerahkan petisi ke Komisi Penyiaran Indonesia, gerakan masyarakat sipil ini akan menggelar aksi orasi dan teatrikal di kantor KPI. Gerakan ini menyatakan KPI adalah lembaga yang dibiayai dan digaji oleh lewat APBN. Gerakan ini menuntut KPI agar segera bekerja dan menghukum stasiun televisi partisan.
Editor: Antonius Eko