KBR68H, Jakarta – Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPPMI) mendesak pemerintah membebaskan bea masuk PET. PET merupakan bahan baku kemasan plastik yang digunakan industri sektor tersebut.
Sekjen GAPMMI, Franky Sibarani mengatakan, hal ini dilakukan agar industri dalam negeri bisa bersaing dengan produk luar. Kata dia, penerapan bea masuk terhadap impor bahan baku plastik dapat menaikkan biaya produsi industri yang akan berdampak pada kenaikkan harga jual produk.
“Proses saat ini memang ada di Kementerian Perindustrian di dalam menanggapi surat dari Kementerian Perdagangan. Tentu eberapa kali kita lakukan pertemuan di Kementerian Perindustrian dan intinya memang melihat di dalam konteks nasional interest. Sejauh mana industri dalam negeri bisa berdaya saing dan terlindungi dari persaingan yang tidak sehat. Kalau kita lihat bahwa industri makanan dan minuman jumlah tenaga kerja yang dihasilkan itu 3,5 juta dengan 1 juta industri,” ujarnya.
Sebelumnya Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah mengeluarkan rekomendasi bea masuk anti dumping (BMAD) atas Polythelen Terephalate (PET) impor. PET merupakan bahan baku kemasan plastik yang digunakan oleh industri makanan dan minuman.
Sekitar 40 persen PET masih diimpor karena kualitas dalam negeri tidak mumpuni. Impor juga diperlukan untuk manajemen risiko pasokan. Franki menyebut, setiap satu persen pengenaan bea masuk PET maka akan memicu kenaikan harga jual makanan dan minuman sebesar 0,18 persen.
Editor: Antonius Eko