Bagikan:

Freeport dan Newmont Dapat Kelonggaran dari Pemerintah

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral masih memberi kelonggaran terhadap sejumlah perusahaan tambang untuk mengekspor bijih mineral mentah. Perusahaan-perusahaan yang diberikan kelonggaran sebelumnya sudah berjanji akan membuat smelter atau fasilitas pem

NASIONAL

Minggu, 12 Jan 2014 20:09 WIB

Freeport dan Newmont Dapat Kelonggaran dari Pemerintah

minerba, freeport, newmont

KBR68H, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral masih memberi kelonggaran terhadap sejumlah perusahaan tambang untuk mengekspor bijih mineral mentah. Perusahaan-perusahaan yang diberikan kelonggaran sebelumnya sudah berjanji akan membuat smelter atau fasilitas pemurnian mineral dalam jangka waktu tertentu. 


Perusahaan itu di antaranya PT Freeport Indonesia dan PT Newmont. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R Sukhyar mengatakan, pemerintah akan mengenakan bea keluar dan membatasi kuota ekspor mineral mentah tersebut.


"Batasan waktunya tidak spesifik. Tapi poinnya, mereka sewaktu-waktu harus bisa membangun smelter. Oleh sebab itu kita kendalikan dengan pembatasan produksi dan mengenakan bea keluar. Bea keluar ini yang akan memaksa mereka memurnikan karena akan terbebas dari pajak," kata Sukhyar saat dihubungi KBR68H.


R Sukhyar menambahkan, Revisi PP Minerba masih sejalan dengan amanat UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. 


Direktorat Jendral Bea Cukai mulai mengawasi ekspor mineral mentah. Hal ini menyusul Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Undang Undang Minerba tentang larangan ekspor mineral mentah. 


Juru Bicara Bea Cukai Haryo Limanseto mengatakan terhitung hari ini, sudah mengeksekusi aturan tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah mengantongi nama-mana perusahan yang selama ini mengekspor.


"Sebenarnya pengawasan bea cukai seperti biasa ya, artinya ketika aturan diterapkan, kita sudah tidak melayani lagi, jadi itu masuk kedalam barang yang dilarang untuk diekspor, prakteknya seperti biasanya kita tidak melayani," kata Haryo kepada KBR68H


Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014. Peraturan itu merupakan tindaklanjut dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Dalam aturan disebutkan mineral mentah baru bisa diekspor setelah melalui proses pemurnian di smelter. Enam jenis mineral mentah yaitu emas, nikel, bauksit, bijih besi, tembaga dan batu bara.


Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending