KBR68H, Jakarta - Partai Demokrat menyerahkan proses penggantian Anggota Komisi IX DPR, Gede Pasek Suardika ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf mengatakan, pengganti Pasek adalah peroleh suara terbanyak kedua di daerah pemilihan sabahat Anas Urbaningrum tersebut. Kata dia, pemimpin DPR akan segera mengirimkan surat ke KPU terkait hal ini.
"Nanti pimpinan DPR kirim surat ke KPU. Karena KPU yang tahu perolehan suara setelah beliau itu siapa. Jadi nanti KPU baru menjawab surat DPR ini loh penggantinya. Baru pimpinan DPR memproses ke presiden," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf, Jumat (17/1).
Ketua DPP Demokrat, Max Sopacua mengatakan, Pasek diberhentikan dari DPR karena telah melanggar kode etik partai. Gede Pasek dinilai telah mengambil sikap yang berbeda dengan Demokrat karena menjadi loyalis bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Pasek menjadi Sekretaris Jenderal dalam ormas bentukan Anas, yakni Perhimpunan Pergerakan Indonesia.
Editor: Anto Sidharta
Fraksi Demokrat: Pengganti Pasek Ditentukan KPU
Partai Demokrat menyerahkan proses penggantian Anggota Komisi IX DPR, Gede Pasek Suardika ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

NASIONAL
Jumat, 17 Jan 2014 19:45 WIB


Fraksi Demokrat, Pasek, KPU
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai