KBR68H, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan empat bekas pejabat PT Angkasa Pura II sebagai tersangka korupsi. Juru Bicara Kejaksaan Agung Setya Untung Arimuladi mengatakan, keempatnya diduga terkait dugaan korupsi pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator PT Angkasa Pura II untuk Tower ATC Bandara Soekarno-Hatta tahun 2004 lalu.
Kata dia, keempat orang orang tersebut adalah bekas Inventory Fixed Asset Manager Endar Muda Nasution, bekas Kasubdit Air Trafic Service Novaro Martodihardjo, bekas Manager Electronic Fasility Planing Susianto, dan bekas Air Traffic Service Planing and Quality Assurance Manager Sutianto.
“Tentunya kedepan jaksa penyidik akan menyusun jadwal pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang tentunya mereka adalah saksi yang mengetahui terjadinya atau peristiwa pidana terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Air Traffic Control (ATC). Untuk sementara, untuk sementara terkait undang-undang korupsi itu pasal dua dan atau pasal tiga yang ancamannya itu dua puluh tahun atau lebih,”, ujar Setya Untung Arimuladi saat dihubungi KBR68H.
Juru Bicara Kejaksaan Agung, Setya Untung Arimuladi menambahkan, penyidik juga menetapkan Direktur Utama PT Toska Citra Pratama, Reza Gunawan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kata dia, pengadaan ATC Simulator tersebut sangat penting karena dibutuhkan dalam melakukan tugas pelayanan pengendalian pendaratan dan perjalanan pesawat. Diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 7,4 miliar akibat kasus ini.
Editor: Doddy Rosadi
Empat Bekas Pejabat PT Angkasa Pura II Jadi Tersangka Korupsi
KBR68H, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan empat bekas pejabat PT Angkasa Pura II sebagai tersangka korupsi.

NASIONAL
Senin, 13 Jan 2014 15:20 WIB


korupsi, angkasa pura, tersangka
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai