KBR68H, Jakarta - Gerakan Buruh dan Pekerja BUMN bersama Panitia kerja Outsourcing di DPR terus menggalang dukungan usulan hak interplasi atau hak bertanya DPR kepada Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan.
Usulan interpalasi itu terkait dua perusahaan BUMN yang belum menjalankan rekomendasi Panja Outsourcing di DPR untuk mengangkat pegawai outsourcing sebagai karyawan tetap.
Kuasa hukum perwakilan buruh BUMN Maruli Rajagukguk mengatakan, sampai kini sudah 28 anggota DPR yang menandatangani usulan hak interplasi itu. Jika disetujui paripurna DPR, hak interplasi itu akan mempertanyakan kebijakan dari Meneg BUMN yang tidak tegas menerapkan rekomendasi Panja Outsourcing DPR. Padahal, kebijakan itu merugikan jutaan buruh di berbagai daerah.
"Sekarang yang sudah terkumpul interplasinya ada 28 orang dari berbagai fraksi, dan itu akan terus kita dorong. Jadi isinya mempertanyakan kenapa pemerintah dalam hal ini presiden yang diwakili oleh Menteri Negara BUMN tidak melaksanakan rekomendasi Panja Outsourcing. Bahkan korbannya bisa jutaan dari sistem kerja seperti ini," kata Maruli dalam Program Sarapan Pagi KBR68H (14/01)
Panja Outsourcing BUMN di Komisi IX DPR RI mewanti-wanti jajaran Direksi BUMN untuk menjalankan rekomendasi yang telah diputuskan Panja pada rapat pleno. Jika tidak, Komisi IX DPR mengancam akan merekomendasikan pemecatan Direksi ke pemerintah. Salah satu BUMN yang belum menjalankan rekomendasi Panja Outsourcing DPR adalah PT Kereta Api Indonesia dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Editor: Antonius Eko