KBR68H, Jakarta - Komisi Dalam Negeri DPR berharap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilihan Presiden.
Ketua Komisi Dalam Negeri DPR, Agun Gunandjar menilai, pengabulan uji materi yang dilayangkan Yusril Ihza Mahendra tersebut dapat membuat tahapan pemilu terganggu.
Kata dia, pemilu legislatif 9 April mendatang sudah dekat dengan masa kampanye terbuka. Selain itu, logistik pemilu legislatif berbiaya triliunan Rupiah juga telah didistribusikan.
“MK adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk memutuskan, apapun putusan Mahkamah Konstitusi kita harus hargai, tapi hukum dalam pelaksanaannya juga membutuhkan norma-norma berikutnya. Hukum diadakan untuk kelancaran. Kalau produk hukumnya menimbulkan justru ketidaktertiban walaupun itu benar maka pada posisi yang seperti itu kita harus gunakan yang terbaik,“ kata Agun Gunandjar.
Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/1) akan memberi putusan akhir tentang uji materi terhadap Undang-undang Pemilu Presiden dan Undang-undang Pemilu Legislatif.
Para penggugat menginginkan agar pemilu digelar serentak untuk menghemat anggaran serta untuk mencegah penyanderaan pemilihan presiden. Gugatan antara lain diajukan pengamat komunikasi Universitas Indonesia, Effendi Ghazali dan politisi Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mehendra.
Editor: Anto Sidharta
DPR Berharap MK Tolak Uji Materi UU Pilpres
Komisi Dalam Negeri DPR berharap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilihan Presiden.

NASIONAL
Rabu, 22 Jan 2014 22:18 WIB


DPR, MK, Uji Materi UU Pilpres
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai