KBR68H, Jakarta - Direksi Perum LKBN ANTARA menyatakan keputusan yang diambil terhadap terduga pelaku pelecehan seksual di Perusahaan adalah sanksi terberat yang telah didasarkan pada laporan dari para pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Sekretaris perusahaan LKBN ANTARA Iswahyuni mengatakan, manajemen dalam upaya mencari keputusan yang adil dan fair telah memeriksa semua pihak terkait termasuk korban, terduga pelaku, melakukan pertemuan dengan Serikat Pekerja Antara (SPA) dan Serikat Pekerja Antara-Perjuangan (SPAP) dan berkoordinasi dengan Satuan Pengawas Internal (SPI), Divisi SDM dan Departemen Hukum dan Advokasi.
“Semua proses terkait dugaan pelecehan seksual ini sudah dilakukan, hingga Direksi mengambil keputusan untuk mecopot terduga pelaku dari jabatannya dan mengembalikannya sebagai redaktur fungsional di Pemberitaan,”kata Iswayuni dalam keterangan pers yang diterima KBR68H, Jumat (10/1).
Menurut dia, jika keputusan ini tidak memuaskan bagi para korban dan terduga pelaku, Perusahaan juga memberikan kesempatan kepada mereka untuk meneruskan ke jalur hukum, dengan melaporkan kepada Polisi agar dapat dilakukan pembuktian atas dugaan kasus tersebut.
Hal ini dikarenakan yang dapat melakukan pembuktian atas dugaan tersebut adalah Pengadilan, sementara Perusahaan telah memberikan hukuman administratif berdasarkan peraturan yang berlaku.
Jika dugaan perbuatan itu dapat dibuktikan di Pengadilan dalam sebuah putusan yang tetap, maka putusan pengadilan tersebut menjadi dasar bagi perusahaan untuk menjatuhkan hukuman tambahan, termasuk kemungkinan pemecatan. Sebaliknya, jika tuduhan atas dugaan pelecehan seksual itu tidak terbukti, terduga pelaku dapat direhabilitasi.
Baca: Lakukan Pelecehan Seksual, Pejabat LKBN ANTARA Dibebastugaskan
Direksi LKBN ANTARA Izinkan Korban Bawa Kasus Pelecehan Seksual ke Jalur Hukum
KBR68H, Jakarta - Direksi Perum LKBN ANTARA menyatakan keputusan yang diambil terhadap terduga pelaku pelecehan seksual di Perusahaan adalah sanksi terberat yang telah didasarkan pada laporan dari para pihak yang terlibat dalam kasus ini.

NASIONAL
Jumat, 10 Jan 2014 16:22 WIB


LKBN ANTARA, pelecehan seksual, dibebastugaskan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai